Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T12:03:45Z
Kilas Java, Surabaya - Aksi culas menguras uang rakyat melalui penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengungkap 66 kasus kejahatan energi yang terjadi sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pengungkapan masif ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digerakkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan bahwa modus yang digunakan para pelaku semakin bervariasi dan terorganisir.

Mulai dari pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pembelian berulang di satu SPBU untuk ditimbun, hingga praktik memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. 

Yang lebih parah, terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memberikan akses barcode kepada pelaku untuk_facilitasi_ penjualan kembali BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Akibat ulah para tersangka ini, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp7.526.090.224. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Sebanyak 50 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan sebagai alat kejahatan juga turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Kepala Negara sebelumnya telah memerintahkan agar distribusi subsidi dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut Abast, penyalahgunaan subsidi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat luas. 

Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan distorsi pasar dan merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. 

Oleh karena itu, Polri tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan jejak pejabat atau aparatur sipil negara.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. 

Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka. Selain proses pidana biasa, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk dijerat dengan pasal pencucian uang.

Jika nanti terbukti ada keterlibatan pejabat dalam jaringan ini, kasus akan segera dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi. 

Polda Jatim juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110. 

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyelewengan subsidi di Bumi Majapahit. (BJ).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update