KILAS JAVA, JAKARTA — Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama setiap Jumat. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang didorong pemerintah untuk menjawab tantangan era digital dan dinamika global.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja administratif. Lebih dari itu, WFH merupakan upaya membangun sistem kerja yang adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag, Kamis (9/4/2026).
Penerapan WFH setiap Jumat mulai berjalan pada 10 April 2026, menyusul kebijakan Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, ASN didorong memanfaatkan teknologi secara maksimal untuk menjaga produktivitas dan efektivitas kerja.
Meski bekerja dari rumah, Menag mengingatkan bahwa layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Justru, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat dan mudah diakses.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, transformasi ini juga menjadi momentum membangun pola kerja yang lebih seimbang. Tidak hanya mengejar target kinerja, tetapi juga memperhatikan kualitas hidup ASN agar lebih produktif dalam jangka panjang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa WFH tetap memiliki batasan yang jelas. ASN diminta tetap disiplin dan berada dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja berlangsung.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam posisi standby,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk menekan beban biaya operasional, termasuk energi dan mobilitas harian pegawai. Dengan pengaturan yang tepat, efisiensi anggaran dapat dicapai tanpa mengorbankan kinerja institusi.
Kementerian Agama kini mulai menata ulang ritme kerja ASN agar lebih fleksibel namun tetap terukur, dengan koordinasi berbasis digital sebagai kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini. (Nayla).

