Kilas Java, Surabaya – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban memicu gelombang kemarahan publik.
Vonis tersebut tak hanya dinilai ringan, tetapi juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan bulan penjara.
Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan itu memunculkan tanda tanya besar terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.
"Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total," tegas Baihaki.
Ia menilai majelis hakim terlalu sempit dalam memandang perkara, dengan hanya menitikberatkan pada aspek kelalaian tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang menghilangkan nyawa manusia.
"Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan. Ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan," lanjutnya.
Baihaki juga menyoroti aspek integritas dan sensitivitas hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia mengingatkan agar proses peradilan tetap berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Surabaya langsung merespons putusan tersebut dengan mengajukan upaya banding. Langkah ini dinilai sebagai upaya koreksi terhadap putusan yang dianggap janggal.
"Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan," kata Baihaki.
AMI pun menyatakan sikap tegas atas putusan tersebut. Organisasi itu membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat," tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap disparitas putusan di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari proses banding yang diajukan, sekaligus mengamati bagaimana lembaga peradilan merespons tekanan kepercayaan yang kian menguat. (Nay).

