Kilas Java, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 berlarut-larut tanpa kepastian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan yang masuk tidak berhenti pada proses administratif, melainkan langsung ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.
Di tengah tingginya laporan pelanggaran pembayaran THR, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja/buruh benar-benar terpenuhi.
Menurut Yassierli, kehadiran negara harus terasa nyata ketika hak normatif pekerja terancam. Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di tingkat daerah harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menekankan, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, dituntut bergerak cepat, melakukan pemeriksaan menyeluruh, hingga memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Tingginya angka aduan menjadi indikator bahwa persoalan THR tahun ini belum sepenuhnya terselesaikan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan lapangan dinilai sebagai langkah strategis agar setiap laporan berkembang menjadi proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang konkret.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, memaparkan perkembangan penanganan aduan yang masih berlangsung.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Di sisi lain, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan berjalan secara aktif, meski jumlah laporan yang masuk masih cukup tinggi. Pemerintah, kata Ismail, terus mengawal setiap aduan agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata.
Ia juga mengingatkan dunia usaha untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus indikator komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya. (Nay).

