Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Akui Kesejahteraan Guru Madrasah Jadi Masalah Struktural

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T12:09:24Z
Kilas Java, Surabaya — Pemerintah kembali dihadapkan pada paradoks lama pendidikan nasional: tuntutan mutu yang terus meningkat, sementara kesejahteraan guru madrasah—terutama di sektor swasta—masih tertinggal jauh. Kementerian Agama Republik Indonesia menyadari persoalan ini sebagai simpul krusial yang menentukan masa depan pendidikan Islam dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola madrasah dan peningkatan kesejahteraan guru tidak bisa lagi ditempatkan sebagai agenda pelengkap. Keduanya harus menjadi kebijakan inti negara.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat membuka Seminar Peningkatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Madrasah di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Jumat (6/2/2026).

Guru madrasah adalah fondasi pendidikan nasional. Jika fondasi ini rapuh, jangan berharap kualitas pendidikan kita kokoh, kata Kamaruddin.

Seminar tersebut dihadiri para pemangku kepentingan strategis pendidikan Islam di Jawa Timur, mulai dari rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga kepala madrasah aliyah negeri dan swasta. Kehadiran para pengambil keputusan itu menandai urgensi isu yang dibahas: kesejahteraan guru sebagai soal struktural, bukan sekadar insentif.

Kamaruddin menyoroti fakta bahwa selama bertahun-tahun, guru madrasah memikul beban profesionalisme yang sama dengan guru sekolah umum, namun sering kali menerima perlakuan yang tidak setara, baik dari sisi penghasilan, perlindungan kebijakan, maupun kepastian karier.

Negara menuntut guru profesional, tetapi sering lupa memastikan mereka hidup layak. Ini ironi yang harus kita akhiri, ujarnya.

Menurut Kamaruddin, tata kelola madrasah yang lemah kerap berdampak langsung pada distribusi anggaran, program sertifikasi, dan skema peningkatan kesejahteraan guru. 

Karena itu, reformasi manajemen madrasah dinilai menjadi pintu masuk utama untuk memperbaiki nasib guru secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru bukan sekadar soal tunjangan, melainkan investasi jangka panjang negara dalam membangun kualitas manusia Indonesia.

Berbagi pengalaman akademiknya di Finlandia, Jepang, dan Inggris, Kamaruddin menyebut negara-negara tersebut menempatkan guru sebagai profesi elite yang dijamin kesejahteraannya. Dampaknya terlihat langsung pada mutu pendidikan dan daya saing bangsa.

Negara maju tidak berhemat pada guru. Mereka justru berinvestasi besar di sana, katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesuksesan individu maupun kemajuan bangsa tidak pernah lahir dari kerja personal semata. Di balik setiap capaian, selalu ada peran guru yang membentuk cara berpikir dan karakter generasi muda.

Jika kita bicara Indonesia Emas, maka guru—termasuk guru madrasah—harus menjadi prioritas utama, bukan pelengkap kebijakan, ujar Kamaruddin.

Meski mengakui keterbatasan fiskal dan regulasi, Kamaruddin menegaskan Kementerian Agama tetap menargetkan penyelesaian persoalan guru madrasah secara bertahap. Sertifikasi, skema afirmasi bagi guru swasta, serta perbaikan tata kelola anggaran disebut sebagai agenda yang terus diperjuangkan.

Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut tidak bisa dipikul pemerintah pusat sendirian. Pemerintah daerah, pengelola madrasah, dan masyarakat harus terlibat aktif agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Kesejahteraan guru adalah urusan kolektif. Tanpa sinergi, kebijakan hanya akan jadi wacana, katanya.

Sebagai penanda komitmen bersama, seminar ini ditutup dengan pembacaan Deklarasi Surabaya untuk Guru Indonesia. 

Deklarasi tersebut dibacakan oleh pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, jajaran Kemenag Jawa Timur, serta perwakilan kepala madrasah negeri dan swasta.

Deklarasi itu memuat tiga kesepakatan utama: menjadikan mutu kinerja guru sebagai orientasi kebijakan, mendorong perbaikan tata kelola guru secara berkelanjutan, serta mendukung langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

Bagi Kementerian Agama, deklarasi tersebut bukan sekadar simbol. Ia diproyeksikan sebagai pijakan moral dan kebijakan agar guru madrasah tidak lagi berada di pinggir sistem pendidikan nasional, melainkan di jantung pembangunan manusia Indonesia. (Red).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update