Kilas Java, Lamongan — Jasa Raharja Lamongan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan menggelar forum komunikasi lalu lintas di Ruang Rapat RSPA Center Sat Lantas Polres Lamongan. (27/8/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antar-instansi dalam rangka meningkatkan keselamatan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan.
Forum komunikasi ini membahas langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan peningkatan kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat koordinasi antar-instansi terkait.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta rencana kerja Satlantas Polres Lamongan tahun 2025.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Lamongan menegaskan komitmennya untuk mendukung kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja tidak hanya hadir memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, tetapi juga aktif dalam mendukung upaya pencegahan melalui sinergi bersama stakeholder terkait.
PT Jasa Raharja, sebagai perusahaan asuransi yang berada di bawah Danantara Indonesia, memiliki amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.