BREAKING NEWS

Konflik Petani dan Satwa Liar Meningkat, Bamsoet Soroti Pentingnya Pengendalian Populasi Babi Hutan

KILAS JAVA, BANTEN - Aktivitas pertanian sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Banten, menghadapi ancaman dari serangan satwa liar yang merusak tanaman dan mengganggu hasil panen. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Jalu Hunting Club bersama anggota PERBAKIN Provinsi Banten melakukan kegiatan pengendalian hama babi hutan sebagai respons atas keresahan masyarakat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan persoalan babi hutan perlu ditangani secara serius karena dampaknya langsung dirasakan petani. Kerusakan tanaman tidak hanya menyebabkan kehilangan hasil panen, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi keluarga petani.

Bamsoet yang juga merupakan Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB PERBAKIN) serta Ketua Dewan Pembina Perikhsa Hunting Club menyebut pengendalian populasi satwa liar perlu dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan sesuai aturan.

“Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya,” ujar Bamsoet usai mengikuti kegiatan berburu hama babi hutan bersama Wakabareskrim/Ketua Pengprov PERBAKIN Banten sekaligus pendiri Jalu Hunting Club, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di Lebak, Banten, Minggu (20/9/2026).

Sebelumnya, pada Juni 2026, sejumlah petani di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, melaporkan kerusakan lahan pertanian sekitar lima hektare akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet. Gangguan serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Malingping.

Serangan tersebut menyebabkan berbagai tanaman pertanian mengalami kerusakan, mulai dari pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai, hingga komoditas lainnya. Salah seorang petani memperkirakan potensi pendapatan sekitar Rp25 juta hilang akibat tanaman yang rusak.

Petani menghadapi kesulitan menjaga lahan karena serangan kerap terjadi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 19.00 hingga 03.30 WIB.

Menurut Bamsoet, kegiatan berburu dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian satwa pengganggu apabila dilakukan dalam kerangka pengelolaan populasi dan mengikuti ketentuan hukum.

Ia menegaskan pengendalian babi hutan harus dibedakan dengan perburuan liar. Setiap kegiatan perlu memperhatikan aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara pelaksanaan, serta aspek keselamatan.

“Saya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi,” kata Bamsoet.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, satwa buru merupakan satwa liar yang tidak dilindungi dengan pengaturan jumlah yang mempertimbangkan kondisi populasi serta laju pertumbuhannya.

Bamsoet mendorong adanya sistem pengendalian populasi satwa liar yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu, hingga perguruan tinggi.

Menurutnya, kawasan yang sering mengalami konflik antara manusia dan satwa perlu memiliki data yang jelas mengenai lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman yang terdampak, frekuensi kemunculan satwa, serta perkembangan populasinya.

Pemanfaatan teknologi seperti kamera pemantau, pelaporan digital, dan pemetaan spasial dinilai dapat membantu pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih tepat.

“Petani dapat melaporkan serangan melalui sistem yang sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengendalian satwa liar tidak cukup hanya dengan mengurangi jumlah populasi, tetapi perlu memperhatikan faktor penyebab konflik, seperti perubahan bentang alam, kondisi habitat, ketersediaan sumber pakan, serta kedekatan lahan pertanian dengan kawasan hutan.

Selain itu, edukasi kepada petani mengenai metode perlindungan tanaman juga diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan sesuai kondisi wilayah.

“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya,” pungkas Bamsoet. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar