Kalender Libur 2027 Resmi Ditetapkan, Simak Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama
0 menit baca
KILAS JAVA, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan ketetapan tersebut, masyarakat akan memiliki total 26 hari libur resmi sepanjang tahun mendatang.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut telah melalui kesepakatan pemerintah dengan jumlah hari libur nasional sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
"Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari," kata Pratikno.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja dan buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja pada dasarnya tidak memiliki kewajiban bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
"Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus," ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, dalam kondisi tertentu perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan operasional pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Apabila pekerja tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur," tegasnya.
Sementara itu, mengenai cuti bersama, Yassierli menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.
"Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," katanya.
Pemerintah berharap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2027:
1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Adapun daftar cuti bersama tahun 2027 adalah:
1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun berbagai kegiatan sepanjang tahun. (Nayla).