Kilas Java Kilas Java, Bekasi — Negara kembali menunjukkan perannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk sektor informal. Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total Rp435.624.820, setelah korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Penyerahan santunan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). Ia menegaskan bahwa skema jaminan sosial menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah menerima manfaat lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Peristiwa tragis itu meninggalkan duka mendalam, terlebih almarhumah meninggalkan seorang anak yang masih balita.
Rincian manfaat yang diterima terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan anak dengan nilai Rp166.500.000. Skema manfaat tersebut mencerminkan perlindungan komprehensif yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menjangkau kebutuhan jangka panjang keluarga pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko tak terduga.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menyoroti urgensi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang selama ini masih menghadapi tantangan literasi dan akses. Pemerintah terus mendorong peningkatan partisipasi melalui berbagai kebijakan afirmatif, termasuk pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Selain santunan finansial, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga memberikan manfaat berkelanjutan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus rantai kerentanan ekonomi keluarga pekerja di masa depan. (Nayla).

