Representasi Perempuan di DPR Masih 22 Persen, Guru Besar UNAIR Soroti Kesadaran Gender Pemilih
0 menit baca
KILAS JAVA, SURABAYA – Dua dekade setelah kebijakan afirmasi kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif diberlakukan, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga mencapai target. Hingga Pemilu 2024, jumlah legislator perempuan masih berkisar 22 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif belum sepenuhnya mampu mengubah komposisi representasi politik di tingkat nasional.
Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., M.A., menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada belum tumbuhnya kesadaran gender di kalangan pemilih.
Menurut dia, sosialisasi mengenai pentingnya keterwakilan perempuan selama ini lebih banyak menyasar partai politik dibandingkan masyarakat sebagai pemegang hak suara.
"Selama ini yang banyak mendapatkan sosialisasi justru partai politik. Padahal, pemilih juga perlu memahami mengapa perempuan perlu hadir dalam lembaga legislatif. Tanpa kesadaran itu, target 30 persen akan sulit dicapai," ujarnya.
Prof Dwi menjelaskan, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memenuhi aspek formal kebijakan afirmatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap partai politik mengakomodasi sedikitnya 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar pencalonan.
Namun, menurut dia, pemenuhan syarat administratif tersebut tidak otomatis menghasilkan keterwakilan perempuan di parlemen. Representasi politik seharusnya tidak berhenti pada angka atau pemenuhan kuota, tetapi juga menghasilkan kebijakan publik yang berpihak pada keadilan gender.
"Representasi tidak berhenti pada aspek simbolik atau formalistik. Sasaran utamanya adalah agar berbagai kebijakan pemerintah memiliki perspektif gender," katanya.
Ia mengungkapkan, rendahnya tingkat keterpilihan perempuan juga dipengaruhi faktor-faktor nonkompetensi. Dalam praktik politik elektoral, hubungan kekerabatan dengan elite partai, status sebagai keluarga tokoh masyarakat, hingga kekuatan modal politik masih menjadi faktor dominan dibanding kapasitas dan rekam jejak calon perempuan.
Menurut Prof Dwi, kondisi tersebut membuat peluang perempuan yang memiliki kompetensi, tetapi tidak memiliki jaringan kekuasaan maupun sumber daya ekonomi yang memadai menjadi lebih kecil.
"Nah, beberapa faktor yang menyebabkan terpilih adalah misalnya karena keponakannya, karena anaknya ketua partai, anaknya tokoh masyarakat, dan sebagainya. Bahkan lebih banyak didominasi oleh kekuatan kemapanan," tuturnya.
Ia menegaskan, tujuan utama keterwakilan perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah kursi yang diduduki perempuan di parlemen. Yang lebih penting ialah memastikan perspektif perempuan hadir dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik.
Karena itu, perempuan dinilai perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk duduk di berbagai komisi strategis di DPR.
Menurutnya, distribusi anggota perempuan tidak seharusnya terkonsentrasi pada komisi-komisi tertentu yang selama ini dianggap identik dengan isu perempuan, melainkan tersebar secara proporsional agar perspektif gender hadir dalam seluruh sektor kebijakan.
Selain itu, Prof Dwi mengingatkan agar setiap kebijakan publik tidak bersifat gender blind atau mengabaikan perbedaan kebutuhan dan dampak kebijakan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Kebijakan yang sensitif gender, kata dia, hanya dapat diwujudkan apabila proses perumusannya melibatkan representasi perempuan secara memadai.
"Perempuan harus ada di semua komisi. Misalnya di DPR Pusat, lebih dari 100 anggota perempuan ditempatkan secara adil, bukan berkumpul di satu komisi saja. Dengan begitu perspektif gender hadir dalam setiap pembahasan kebijakan," ujarnya.
Bagi Prof Dwi, kehadiran perempuan di parlemen pada akhirnya merupakan bagian dari akuntabilitas demokrasi. Kehadiran mereka membuka ruang yang lebih luas bagi aspirasi perempuan untuk diakomodasi dalam proses legislasi, pengawasan, maupun penyusunan kebijakan publik. (Nayla).