Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Motor Raib Jelang Subuh, Polisi Pasuruan Kota Bekuk Pelaku dan Sita Barang Bukti

KILAS JAVA, KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M.S., 38 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang hilang saat pemilik rumah bersiap menunaikan Salat Subuh.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 berwarna hitam, satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit sepeda angin merek Phoenix berwarna oranye yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa pencurian berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak melaksanakan Salat Subuh dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi rumah telah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," kata AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Titik terang muncul lima hari kemudian ketika korban melihat sepeda motor yang diyakini sebagai miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Informasi itu langsung disampaikan kepada petugas.

Tim Satreskrim kemudian bergerak melakukan verifikasi di lapangan. Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan setelah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Berdasarkan pendalaman terhadap alur perpindahan kendaraan serta keterangan yang dihimpun di lapangan, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap M.S. pada hari yang sama.

"Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Dhecky.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan maupun penguasaan kendaraan hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sementara itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang tengah berjalan. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar