Kasus Pelecehan di Tanjung Perak: Polisi Ungkap Modus Operandi Tersangka HS
0 menit baca
KILAS JAVA, SURABAYA - Impulsivitas seksual kembali membuktikan diri sebagai pemicu kriminalitas jalanan yang merusak tatanan sosial. Di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya, seorang pria berinisial HS, 30 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap setelah nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, yang dalam laporan polisi disebut sebagai Melati.
Insiden ini menjadi sorotan serius Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif, menandakan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana yang melanggar kesusilaan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, yang mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, merunut kronologi kejadian dengan detail.
Insiden bermula dari momen yang tampak biasa, ketika korban berdiri di tepi jalan depan sebuah konter telepon seluler, bersiap menyeberang. Pada saat yang sama, tersangka melintas menggunakan sepeda angin.
Melihat korban berdiri sendirian tanpa pengawasan, niat jahat HS muncul secara spontan. Tanpa peringatan, ia mendekati korban dan secara tiba-tiba meremas bagian sensitif tubuh remaja tersebut.
Aksi impulsif ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan psikologis yang mendadak bagi korban.
Reaksi korban berlangsung cepat. Terkejut dan merasa terancam, Melati langsung berteriak histeris meminta pertolongan.
Teriakan itu memecah ketenangan lingkungan dan memicu respons kolektif warga sekitar. Panik melihat kerumunan mulai terbentuk, HS berusaha kabur dengan mengayuh sepedanya secepat mungkin.
Namun, solidaritas warga setempat bergerak lebih cepat daripada upaya pelarian tersangka. Warga berhasil menghalau jalur kabur HS dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah diamankan, tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus menjadi pengingat keras bahwa tindakan asusila di ruang publik tidak akan luput dari sanksi sosial maupun hukum. (Nayla).