Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa UNAIR Teliti Femisida, Ungkap Akar Kekerasan Gender dari Relasi Digital

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T08:09:32Z
Kilas Java, Surabaya - Kekerasan berbasis gender tidak lagi hanya berlangsung di ruang fisik. Perkembangan teknologi dan tingginya intensitas interaksi di media sosial memunculkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang dalam sejumlah kasus berujung pada femisida atau pembunuhan terhadap perempuan yang didorong motif berbasis gender.

Fenomena itu menjadi perhatian lima mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR). Melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) yang berhasil memperoleh pendanaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), mereka mengangkat penelitian berjudul Vonis di Balik Layar: Eskalasi Kekerasan Gender Relasi Digital Menuju Femisida.

Tim tersebut diketuai Afif Pramudya Alriandi dari Program Studi Psikologi dengan anggota Muhammad Adha Al-Faiz Nadhif, Vennisya Nadia Putri, dan Desi Rahmawati Pambudi dari Psikologi, serta Annisa Alfitriah dari Fakultas Hukum. Kolaborasi lintas disiplin itu dirancang untuk memadukan pendekatan psikologi dan hukum dalam membaca pola kekerasan berbasis gender yang berkembang di ruang digital.

Afif mengatakan, gagasan penelitian lahir setelah tim mencermati sejumlah kasus femisida, termasuk peristiwa pembacokan yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Sumatra. Berbeda dengan penelitian yang umumnya menitikberatkan pada pengalaman korban, tim memilih mengkaji aspek psikologis pelaku. Pendekatan tersebut dinilai dapat meminimalkan persoalan etik yang berkaitan dengan trauma korban, sekaligus membuka ruang untuk memahami proses pengambilan keputusan pelaku hingga melakukan tindak kekerasan fatal.

"Kami memilih frasa 'Vonis di Balik Layar' karena kata vonis identik dengan putusan hakim di pengadilan. Dalam konteks ini, pelaku seolah menjatuhkan vonis mati secara sepihak kepada korban. Sementara 'di balik layar' menggambarkan bahwa eskalasi kekerasan tersebut banyak berakar dari relasi digital dan interaksi di dunia maya," ujar Afif.

Melalui penelitian tersebut, tim berupaya memetakan pola eskalasi kekerasan menggunakan konsep continuum of violence. Konsep itu digunakan untuk melihat bagaimana perilaku yang semula tampak sebagai kontrol berlebihan di media sosial dapat berkembang menjadi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang berujung pada femisida.

Afif menjelaskan, hasil penelitian nantinya akan diarahkan pada penyusunan instrumen berbasis data kualitatif yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi tingkat risiko keberlanjutan kekerasan dari ruang digital menuju dunia nyata.

"Kami ingin membuat instrumen yang mampu memetakan risiko transisi kekerasan digital ke ranah luring hingga berujung pada femisida, karena pola tersebut umumnya berlangsung secara bertahap melalui dominasi dan kontrol terhadap korban," katanya.

Sementara itu, Annisa Alfitriah menilai pendekatan multidisiplin menjadi tantangan tersendiri. Integrasi perspektif psikologi dan hukum mengharuskan tim menjaga objektivitas penelitian sekaligus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menurut dia, penelitian harus memperhatikan asas praduga tak bersalah terhadap individu yang masih berstatus terduga atau sedang menjalani proses peradilan. Karena itu, analisis perilaku pelaku akan didasarkan pada indikator ilmiah dan kerangka teori hukum, bukan pada penilaian subjektif.

"Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat ada batasan yang harus dijaga karena seseorang yang masih berproses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Di sejumlah negara, indikator femisida telah dirumuskan menjadi kebijakan hukum pidana khusus. Itu yang ingin kami kaji melalui penelitian ini," ujarnya.

Selain menghasilkan instrumen pemetaan risiko, tim juga berharap temuan penelitian dapat dimanfaatkan oleh penyidik forensik, psikolog, maupun lembaga penegak hukum sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi kekerasan berbasis gender yang bereskalasi menjadi tindak pidana berat.

Annisa mengatakan, penelitian tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan regulasi di Indonesia, termasuk kemungkinan pemberatan sanksi terhadap pelaku pembunuhan yang terbukti memiliki motif berbasis gender, sehingga penanganan kasus femisida memiliki landasan hukum yang lebih spesifik dan komprehensif. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update