KILAS JAVA, MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan berkedok program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema koperasi fiktif dengan janji berbagai kemudahan dan bantuan usaha.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga menjalankan aksinya dengan menyasar masyarakat desa melalui kegiatan yang dikemas layaknya sosialisasi resmi pemerintah.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada rentang 10 hingga 15 Juni 2026. Kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku berupaya membangun kepercayaan masyarakat dengan mengenakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka datang ke desa-desa dengan membawa surat tugas dan identitas yang seolah menunjukkan keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6).
Dalam sosialisasi tersebut, warga dijanjikan berbagai fasilitas apabila bergabung dengan perusahaan yang disebut sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung kepada pelaku UMKM.
“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan bahwa setelah melakukan kegiatan di Desa Sumberporong, kedua tersangka bergerak ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Malang. Di antaranya Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran dengan menawarkan program yang sama.
Untuk menjadi anggota koperasi, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan yang ditawarkan mencapai 200 orang. Karena tertarik dengan program tersebut, kepala desa setempat terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok Rp100 ribu per orang,” kata AKP Hafiz.
Laporan korban diterima polisi pada 22 Juni 2026. Tak berselang lama, penyidik memperoleh informasi bahwa para pelaku tengah menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka BSK membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Hafiz.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap dokumen dan aktivitas yang dilakukan para pelaku.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada surat yang digunakan, mulai dari format naskah dinas yang tidak sesuai standar hingga indikasi pemalsuan tanda tangan pejabat.
“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” ujarnya.
Satria menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban yang lebih luas, terutama di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi yang melibatkan pemerintah.
Polres Malang saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah berbeda. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. (Nayla).

