Kilas Java, Jakarta — Pemerintah mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membidik pekerja sektor informal sebagai prioritas utama. Langkah ini menyasar kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial bukanlah privilese, melainkan hak dasar setiap pekerja tanpa terkecuali. Prinsip tersebut menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini terletak pada bagaimana menarik pekerja sektor informal agar masuk ke dalam skema jaminan sosial. Selama ini, sistem tersebut lebih dominan diakses oleh pekerja formal yang memiliki hubungan kerja jelas dengan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan adanya tanggung jawab dari pemberi kerja, termasuk platform digital, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah berupaya memperkuat kerangka regulasi agar profesi ini diakui secara formal sebagai pekerja, sehingga memiliki akses terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan didorong untuk tidak hanya berperan sebagai lembaga asuransi, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memperluas perlindungan sosial.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kepesertaan sekaligus memastikan manfaat yang diterima pekerja semakin optimal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam agenda perlindungan nasional.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.
Penguatan integrasi data juga menjadi sorotan penting. Pemerintah menilai data yang terhubung lintas sektor akan memudahkan perumusan kebijakan yang lebih presisi.
Selain itu, integrasi tersebut dinilai krusial dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa mendatang.
Upaya ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan kebijakan ketenagakerjaan, dari yang bersifat sektoral menuju sistem perlindungan yang lebih menyeluruh dan adaptif terhadap dinamika dunia kerja, termasuk pertumbuhan ekonomi digital yang semakin masif. (Nayla).

