Kilas Java, Magetan – Aroma penyimpangan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan akhirnya pecah ke permukaan. Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret unsur legislatif dan pendamping dewan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik tindak pidana khusus telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, hasil dari pemeriksaan puluhan saksi serta pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik menyita 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik melalui mekanisme hukum yang telah mendapat penetapan pengadilan.
“Enam orang yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sabrul dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Para tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan, yakni SN, JML, dan JMT, yang menjabat pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. SN diketahui masih aktif sebagai Ketua DPRD. Sementara tiga lainnya, AN, TH, dan ST, merupakan tenaga pendamping dewan yang diduga turut berperan dalam praktik tersebut.
Perkara ini berakar dari pengelolaan dana hibah Pokir dalam rentang 2020 hingga 2024. Nilai rekomendasi anggaran tercatat mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sekitar Rp242,9 miliar melalui 13 OPD kepada 45 anggota DPRD.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan pola penyimpangan yang tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur. Oknum dewan diduga mengendalikan seluruh proses, mulai dari penyusunan usulan hingga pencairan dana.
Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya dijadikan pelengkap administratif. Proposal pengajuan dan laporan pertanggungjawaban disiapkan oleh pihak tertentu yang terhubung dengan tersangka. Setelah dana cair, sebagian besar dana diduga ditarik kembali.
“Dana yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh kelompok penerima, melainkan ditarik kembali oleh pihak tertentu,” terang Sabrul.
Temuan lain menunjukkan adanya pengadaan barang fiktif serta laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Situasi tersebut berdampak pada rendahnya kualitas output program yang seharusnya menyentuh kepentingan publik.
Kejari Magetan memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan enam tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, seluruh penggunaan dana Pokir oleh 45 anggota DPRD akan diperiksa secara mendalam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau justru menyimpang dari ketentuan.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. (BJ).

