Notification

×

Iklan

Iklan

Pengobatan Alternatif Jadi Kedok, Pria 60 Tahun Cabuli Pasien di Malang

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T03:22:20Z
Kilas Java, Malang – Praktik pengobatan alternatif kembali tercoreng. Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia dengan modus penyembuhan penyakit. Pelaku berinisial AM, 60, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan dalih terapi penyembuhan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali pada Juni 2025. Lokasi kejadian berada di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani terapi. Di ruang tertutup itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan, dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena percaya terhadap penjelasan pelaku. Namun, tekanan psikologis yang terus dialami akhirnya mendorong korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis dan berpotensi disalahgunakan. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update