Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, THR 951 Pekerja Belum Dibayar Penuh

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T17:32:00Z
Kilas Java, Kabupaten Semarang – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya secara penuh kepada pekerja.

Sidak yang dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang masuk melalui Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam laporan awal tertanggal 16 Maret 2026, perusahaan disebut belum menunaikan kewajiban pembayaran THR meski telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan mengungkap bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, melainkan dicicil, yang jelas bertentangan dengan ketentuan.

Dalam kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Ia menyebut, kehadirannya di lapangan bertujuan memastikan setiap aduan ditangani secara konkret, bukan sekadar berhenti pada proses administratif.

“Saya menyempatkan hadir untuk memastikan laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Setelah berdiskusi dengan manajemen, ada komitmen bahwa sisa THR bagi sekitar 951 pekerja akan diselesaikan paling lambat 2 April 2026,” ujarnya.

Dari hasil dialog dengan pihak perusahaan, terungkap bahwa kendala pembayaran dipicu oleh kondisi keuangan perusahaan yang tengah tertekan. Selain itu, terdapat kesalahpahaman dalam internal manajemen yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa pengecualian.

“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkannya dengan absensi adalah keliru dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dan harus dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Yassierli, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Praktik seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib patuh pada aturan dan memastikan hak pekerja dipenuhi secara utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir seluruh aduan terkait THR. Tahun ini, pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan tetap terjaga.

“Tahun ini terus kami monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update