Kilas Java, Batam – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau. Evaluasi dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (24/2/2026). Dari hasil evaluasi terhadap tindak lanjut Nota Pemeriksaan I yang sebelumnya diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan, perusahaan dinilai belum memenuhi sebagian besar kewajiban perbaikan.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei ini,” ujar Yassierli saat berada di area galangan kapal.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, lanjut dia, telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Temuan tersebut mencakup aspek sistem manajemen keselamatan hingga kepatuhan teknis di lingkungan kerja berisiko tinggi. Manajemen perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh temuan paling lambat Mei 2026.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pelaksanaan audit eksternal terhadap Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Menurut Yassierli, langkah tersebut tidak bisa ditunda mengingat karakter industri galangan kapal yang sarat risiko kecelakaan fatal.
“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal SMK3 oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Ia menekankan, evaluasi ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan keselamatan kerja benar-benar dijalankan. Pemerintah, kata dia, ingin mengurai akar persoalan dari setiap kecelakaan yang terjadi agar pola kelalaian tidak berulang.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” ujarnya.
Yassierli juga mengingatkan bahwa nyawa pekerja tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun, termasuk tekanan produksi maupun efisiensi biaya. Dalam konteks industri berat, disiplin terhadap standar K3 merupakan fondasi utama keberlanjutan usaha.
Terkait kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia, ia menegaskan setiap bentuk kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” tandasnya. (Nay).

