Kilas Java, Surabaya - Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali mencatatkan sidang promosi doktor ke-570. Kali ini, Arteria Dahlan ST SH MH tampil sebagai promovendus dengan disertasi bertajuk Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.
Dalam sidang terbuka yang digelar di lingkungan Universitas Airlangga tersebut, Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia.
Ia menilai, dalam praktiknya, gratifikasi kerap tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Alih-alih memperjelas, perluasan norma justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan pembuktian dan memperluas kriminalisasi tanpa batas yang tegas.
Sidang doktoral itu dipimpin tim promotor yang terdiri atas Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum sebagai promotor, Taufik Rachman SH LLM PhD sebagai ko-promotor I, dan Dr Bambang Suheryadi SH MHum sebagai ko-promotor II.
Ujian juga diawasi tim penyanggah, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN, Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Prof Dr Aktieva Tri Tjitrawati SH MHum, Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Sunarto, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof Dr Reda Manthovani SH LLM.
Dalam pemaparannya, Arteria menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi tidak lahir dalam ruang yang steril. Ada dinamika politik dan tekanan sosial yang kuat, terutama pada era reformasi ketika semangat pemberantasan korupsi berada pada titik kulminasi.
“Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” ujarnya.
Menurut dia, dalam atmosfer tersebut, banyak bentuk pemberian kemudian diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
Padahal, secara konseptual, gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan hukum pada dirinya sendiri.
“Gratifikasi itu pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan. Itu baru menjadi masalah apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan jabatan serta kewajibannya,” jelasnya.
Ia lalu mengajak forum akademik untuk merefleksikan ulang posisi gratifikasi dalam konstruksi hukum pidana. Apakah seluruh bentuk gratifikasi memang tepat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
Ataukah perlu ditempatkan secara lebih proporsional agar tetap bermartabat dan memberikan kepastian hukum.
Dalam perspektif perbandingan, Arteria mempertanyakan apakah model pengaturan yang sangat luas seperti di Indonesia juga diterapkan secara serupa di negara lain. Indonesia, menurutnya, memiliki rumusan tindak pidana korupsi yang sangat banyak dengan cakupan luas, namun praktik korupsi tetap terjadi.
“Kita ini seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun,” ujarnya memberi analogi.
Bagi dia, evaluasi hukum pidana tidak cukup dilakukan dengan menambah norma atau memperluas pasal. Yang lebih mendasar adalah menata ulang konstruksi hukumnya agar tepat sasaran.
Hukum pidana, tegasnya, seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, instrumen terakhir dalam penegakan norma, bukan satu-satunya jawaban atas setiap persoalan etika jabatan.
Ujian terbuka tersebut berlangsung lancar dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk gubernur dan anggota DPR RI, serta kalangan akademisi.
Arteria mampu mempertahankan disertasinya dengan argumentasi komprehensif dan memperoleh predikat sangat memuaskan dari dewan penguji. Sidang ditutup dengan sesi foto bersama antara promotor, penyanggah, dan promovendus di ruang sidang Fakultas Hukum Unair. (Nay).

