Kilas Java, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban jiwa di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan puluhan korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV yang melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak diduga kehilangan kendali saat melintas di jalur menikung.
Kendaraan tersebut oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, lalu terguling di sisi kanan badan jalan tol. Berdasarkan data sementara, kecelakaan ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth. Aparat kepolisian bersama pengelola jalan tol masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit untuk melakukan pendataan korban sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh hak jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah responsif ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
Penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan bagi penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan medis maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Dewi, sejak laporan diterima, Jasa Raharja langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan proses pendataan berjalan optimal dan seluruh korban memperoleh haknya, baik berupa jaminan perawatan maupun santunan bagi korban meninggal dunia.
Komitmen ini, kata dia, merupakan bagian dari mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga menekankan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia mengimbau perusahaan angkutan umum agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi, kesiapan mental, dan kondisi fisik yang prima.
Keselamatan, menurutnya, harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi publik. Upaya pencegahan melalui pemeriksaan rutin kendaraan dan pengawasan ketat terhadap jam serta kondisi kerja pengemudi menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Melalui berbagai langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja berupaya memastikan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya pada saat menghadapi situasi darurat dan musibah.



