Kilas Java, Jakarta - Jasa Raharja terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis yang berlangsung hingga Desember 2025, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program hasil sinergi antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini berada di bawah koordinasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan berbagai bentuk keringanan, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, tercatat lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah menjalankan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi. Beberapa daerah, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, melanjutkan program relaksasi hingga 31 Desember 2025.
Sementara Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.
Kebijakan relaksasi ini terbukti efektif memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
Dewi juga menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” lanjutnya.
Selama masa program, Jasa Raharja bersama pemerintah daerah dan kepolisian juga aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui edukasi publik, pelayanan Samsat keliling, serta kanal informasi digital. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing secara optimal.
Dengan program yang masih berlangsung hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui rincian program dan periode pelaksanaannya di setiap daerah.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan pelayanan publik. Melalui kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan SWDKLLJ, bukan hanya administrasi kendaraan yang tertib, tetapi juga perlindungan sosial di jalan raya yang semakin kokoh.