Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap dan 51 Paket Disita

KILAS JAVA, PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama lima hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita 51 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Operasi itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap seorang pria berinisial AMS, 34 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di kawasan itu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon seluler, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Pengembangan perkara membawa polisi mengamankan lima orang lain yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari AMS.

"Hasil asesmen di BNNK Pasuruan merekomendasikan kelima pengguna tersebut menjalani rehabilitasi, sedangkan tersangka AMS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Kasus kedua diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DSH, 25 tahun, dan RA, 43 tahun.

Dari kedua tersangka, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 19,539 gram. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DSH dan RA diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni metode penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau sehingga para pelaku tidak bertemu langsung dengan pemasok. Pola seperti ini kerap digunakan untuk memutus jejak komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika," ujar Iptu Joko.

Satresnarkoba Polres Pasuruan kini masih mengembangkan penyidikan guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu di wilayah Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, disertai pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka DSH dan RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional. 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar