Pelestarian Seni Tradisi Terhambat Birokrasi, Jairi Desak Reformasi Kebijakan Budaya di Tulungagung
0 menit baca
KILAS JAVA, TULUNGAGUNG – Pelestarian seni tradisi di Kabupaten Tulungagung dinilai menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar ancaman modernisasi. Di balik menurunnya eksistensi sejumlah kesenian lokal, tersimpan persoalan birokrasi yang dinilai berbelit, minimnya ruang ekspresi bagi seniman, serta belum hadirnya kebijakan yang secara nyata berpihak pada keberlanjutan ekosistem budaya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan reses dan sosialisasi yang dihadiri Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji bersama Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan di Balai Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Senin (27/7/2026).
Di hadapan kepala desa se-Kecamatan Sendang, pelaku seni, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Jairi Irawan menyampaikan kritik bahwa ancaman terbesar terhadap seni tradisional bukan semata perubahan zaman, melainkan lemahnya keberpihakan pemerintah dalam membangun sistem yang mendukung kehidupan para pelaku budaya.
Menurutnya, banyak kelompok seni kehilangan ruang tampil sehingga regenerasi berjalan lambat. Padahal, keberlangsungan kesenian tidak mungkin terjaga apabila para seniman hanya diberi panggung pada momentum-momentum seremonial.
"Seniman membutuhkan panggung yang berkelanjutan. Tanpa ruang tampil, kemampuan yang dimiliki akan hilang bersama waktu," ujar Jairi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola pembangunan kebudayaan yang selama ini lebih banyak menonjolkan penyelenggaraan festival dan seremoni dibanding membangun ekosistem yang mampu menjaga keberlangsungan komunitas seni.
Jairi juga menyoroti panjangnya rantai birokrasi dalam penyelenggaraan pertunjukan seni di Tulungagung. Menurutnya, pelaku seni masih harus melalui berbagai tahapan administrasi lintas instansi hanya untuk memperoleh izin menggelar sebuah pertunjukan.
Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif. Di satu sisi pemerintah menyerukan pelestarian budaya, namun di sisi lain prosedur administrasi justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin menghidupkan kesenian daerah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan reformasi tata kelola perizinan melalui sistem pelayanan satu pintu di bawah koordinasi Dinas Pariwisata.
Penyederhanaan birokrasi, menurutnya, bukan sekadar memangkas prosedur administratif, tetapi menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku budaya.
Persoalan lain yang disoroti ialah minimnya pembinaan berkelanjutan bagi komunitas seni. Selama ini banyak kelompok kesenian harus bertahan dengan kemampuan sendiri, mulai mencari pendanaan, mengelola organisasi, hingga membiayai operasional pertunjukan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa bantuan alat kesenian saja belum cukup menjawab kebutuhan. Tanpa pendampingan, akses pendanaan, dan ruang pertunjukan yang berkesinambungan, bantuan fisik berisiko kehilangan manfaat jangka panjang.
Sebagai bentuk dukungan, Jairi menyebut telah memperjuangkan sejumlah bantuan melalui anggaran pemerintah, diantaranya seperangkat gamelan kuningan untuk Desa Tanggung, gamelan bagi Desa Besuki, perangkat digital untuk Desa Ngebong, hingga perlengkapan kesenian jaranan di Kecamatan Sendang.
Dalam kesempatan yang sama, Jairi juga mengangkat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemeriksaan kesehatan dini.
Ia mengungkapkan, partisipasi warga Tulungagung dalam program cek kesehatan gratis justru mengalami penurunan. Pada 2025 tingkat partisipasi tercatat sekitar 23 persen dan menempatkan Tulungagung di posisi ke-31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Setahun kemudian angkanya turun menjadi sekitar 12 persen sehingga merosot ke peringkat ke-37.
Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari tersedianya fasilitas. Rendahnya partisipasi masyarakat menunjukkan perlunya strategi edukasi yang lebih efektif agar layanan kesehatan preventif benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, setiap kegiatan reses Partai Golkar, kata Jairi, selalu disertai layanan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap deteksi dini penyakit.
Sementara itu, M. Sarmuji menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pondasi yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan bangsa. Menurutnya, kesenian tradisional seperti gamelan, jaranan, wayang, hingga Wayang Jembul bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan identitas nasional.
Ia mengingatkan bahwa Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, menggali nilai-nilai Pancasila dari budaya yang telah hidup di tengah masyarakat Indonesia. Karena itu, menjaga keberlangsungan seni tradisi berarti menjaga akar kebangsaan.
Dalam pidatonya, Sarmuji juga mengangkat falsafah Jawa Adigang, Adigung, dan Adiguna sebagai pengingat bahwa kekuasaan, jabatan, maupun kecerdasan tidak boleh melahirkan kesombongan dan menjauhkan pemimpin dari kepentingan rakyat.
Di sektor pembangunan, Sarmuji memastikan Tulungagung tidak mengalami pemotongan alokasi anggaran pemerintah pusat pada 2026. Ia menyatakan akan terus mengawal program pembangunan di bidang pertanian, kebudayaan, hingga infrastruktur desa.
Namun, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan pembangunan apabila tidak disertai tata kelola yang efektif, birokrasi yang sederhana, dan pengawasan yang konsisten. Tanpa itu, komitmen politik berpotensi berhenti sebagai pernyataan dalam forum reses tanpa menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Pertemuan di Desa Picisan pada akhirnya menghadirkan satu pesan yang lebih besar. Keberhasilan pembangunan daerah tidak diukur dari banyaknya agenda yang digelar atau besarnya bantuan yang disalurkan, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan kebijakan yang benar-benar mempermudah masyarakat, melindungi kebudayaan lokal, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Di tengah semakin kuatnya arus perubahan sosial, pelestarian seni tradisi tidak cukup mengandalkan semangat para seniman. Negara dan pemerintah daerah dituntut menghadirkan regulasi yang sederhana, keberpihakan anggaran yang berkelanjutan, serta kebijakan yang menjadikan kebudayaan sebagai investasi pembangunan, bukan sekadar pelengkap agenda seremonial. (David).