Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Guru Besar HTN, Kritik Hotman Paris soal Tersangka Eks Jampidsus: Tak Ada Kekebalan karena Dekat Presiden

KILAS JAVA, JAKARTA – Polemik penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka memasuki babak baru. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai argumentasi yang disampaikan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait perkara tersebut tidak memiliki pijakan dalam hukum positif Indonesia. 

Menurutnya, narasi yang berkembang justru berpotensi mengaburkan prinsip dasar negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Juanda menanggapi rilis pers Hotman Paris yang mempertanyakan langkah penyidik Polri menetapkan FA sebagai tersangka tanpa lebih dahulu memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam keterangannya, Hotman menyebut FA merupakan figur yang mendapat kepercayaan Presiden sebagai anggota Satuan Tugas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) serta dinilai berjasa mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun. Berdasarkan alasan tersebut, Hotman menilai penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus dianggap tidak menghormati Presiden.


Bagi Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki landasan normatif dalam sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal kekebalan hanya karena seseorang dekat dengan kepala negara atau pernah memperoleh kepercayaan untuk menjalankan tugas tertentu.

"Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?" kata Juanda.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menjelaskan, prestasi maupun jasa seseorang terhadap negara tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang memadai. Dalam negara hukum, penghargaan atas jasa tidak identik dengan pemberian imunitas hukum.

Menurut Juanda, mengaitkan kedekatan seseorang dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses pidana justru bertentangan dengan prinsip equality before the law, yakni asas persamaan setiap warga negara di hadapan hukum yang menjadi fondasi konstitusi Indonesia.

"Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru," ujarnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah "kriminalisasi" yang disampaikan Hotman Paris. Dalam perspektif ilmu hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma hukum oleh pembentuk undang-undang untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Karena itu, penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dinilai tidak tepat secara akademik.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Dalam perkara FA, apabila penyidik telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur KUHAP, maka proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati," ujarnya.

Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan pijakan bahwa penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban tersebut.

"Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya," katanya.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian argumentasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat membentuk persepsi publik yang keliru mengenai sistem peradilan pidana. Karena itu, Juanda meminta Istana Kepresidenan maupun Kantor Staf Presiden memberikan penjelasan agar tidak muncul anggapan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi pejabat tertentu dalam proses penegakan hukum.

Menurut Juanda, pelurusan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip supremasi hukum serta independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. 

Ia menilai setiap polemik hukum semestinya dikembalikan pada norma peraturan perundang-undangan, bukan pada kedekatan personal ataupun posisi politik seseorang.

Juanda juga menilai narasi yang membawa nama Presiden dalam polemik tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. 

Dalam pandangannya, konsistensi penegakan hukum justru menjadi indikator utama tegaknya negara hukum yang demokratis, di mana setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar