Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Naik Penyidikan, Komisi III DPR Dukung Langkah Tegas Polri

KILAS JAVA, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulai memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, keberanian penyidik mengusut perkara yang menyangkut sektor energi nasional merupakan bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi yang selama ini diduga merugikan negara sekaligus berdampak pada pelayanan publik.

Kasus itu juga dikaitkan dengan dugaan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

"Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," kata Sahroni, Kamis (9/7/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai pengusutan perkara itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas pemerintahan. Karena itu, ia berharap momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor strategis yang selama ini rawan penyimpangan.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum," ujarnya.

Sahroni mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Ia meminta semua elemen menghormati proses penyidikan sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan profesional.

"Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026 resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Perkembangan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Totok.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa volume batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan pembayaran yang menyebabkan nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 16 saksi, menelaah berbagai dokumen, serta menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. (Nayla)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url