Kilas Java, Surabaya – Kebutuhan akan donor Air Susu Ibu (ASI) di Indonesia terus meningkat seiring masih tingginya angka kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR). Di sisi lain, praktik donor ASI yang berkembang secara informal di masyarakat belum sepenuhnya menjawab persoalan keamanan medis maupun aspek hukum syariah yang menyertai hubungan persusuan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menggagas pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah.
Inisiatif ini dirancang sebagai model layanan donor ASI yang mengintegrasikan standar kesehatan modern dengan sistem pencatatan hubungan persusuan sesuai prinsip Islam.
Gagasan itu mengemuka dalam Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang digelar di Surabaya. Forum tersebut mempertemukan kalangan akademisi, dokter, pengelola rumah sakit, serta pemangku kepentingan di sektor kesehatan ibu dan anak untuk membahas pengembangan layanan donor ASI yang aman dan dapat diterima masyarakat Muslim.
Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus dokter spesialis anak konsultan laktasi, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A, IBCLC., mengatakan tingginya angka kelahiran prematur menjadi salah satu alasan utama perlunya sistem donor ASI yang lebih terstruktur.
Menurut dia, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 800 ribu kasus kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah setiap tahun.
Kelompok bayi tersebut, kata Wiyarni, memiliki risiko kesehatan yang lebih besar dibanding bayi yang lahir cukup bulan. Mereka rentan mengalami gangguan pertumbuhan, infeksi, hingga komplikasi serius yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Dalam kondisi tertentu, tidak semua ibu mampu menyediakan ASI dalam jumlah yang cukup. Karena itu, donor ASI menjadi alternatif yang direkomendasikan ketika ASI ibu kandung belum tersedia atau tidak dapat diberikan kepada bayi.
“Berbagai penelitian menunjukkan donor ASI atau Donor Human Milk dapat menurunkan risiko komplikasi pada bayi prematur. Ini menjadi pilihan terbaik ketika ASI dari ibu kandung tidak tersedia,” kata Wiyarni.
Menurut dia, praktik donor ASI sesungguhnya telah berlangsung cukup lama di masyarakat. Banyak ibu mencari maupun menawarkan donor ASI melalui media sosial dan jaringan komunitas. Namun mekanisme tersebut belum memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kualitas ASI yang diberikan, tetapi juga menyangkut status hubungan persusuan yang dalam Islam memiliki konsekuensi hukum. Selama ini, pencatatan mengenai siapa pendonor dan siapa penerima ASI kerap tidak terdokumentasi secara sistematis.
“Donor ASI sudah berjalan di masyarakat. Tetapi belum ada jaminan mengenai kualitas ASI maupun pencatatan yang berkaitan dengan aspek syariah,” ujarnya.
Karena itu, Wiyarni menilai pengelolaan donor ASI melalui rumah sakit dapat menjadi solusi yang lebih aman. Rumah sakit memiliki mekanisme pemeriksaan kesehatan, pengelolaan penyimpanan, hingga sistem dokumentasi yang lebih terstandar.
Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, mengatakan pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab persoalan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, donor ASI tidak cukup hanya memenuhi standar klinis. Sistem yang dibangun juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Muslim terkait kepastian hubungan persusuan yang dapat berpengaruh terhadap status mahram.
“Kami ingin menghadirkan model Unit Donor ASI yang memenuhi standar keselamatan pasien sekaligus memberikan kepastian pencatatan hubungan persusuan melalui teknologi digital,” kata Yusak.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Unusa tengah mengembangkan Sistem Informasi Mahram Digital. Sistem ini dirancang untuk mencatat dan mendokumentasikan hubungan persusuan secara elektronik sehingga data dapat diakses dan ditelusuri kembali apabila diperlukan.
Pengembangan sistem tersebut menjadi salah satu pembeda utama dibanding praktik donor ASI yang selama ini berlangsung secara informal. Melalui pencatatan digital, identitas pendonor dan penerima dapat terdokumentasi dengan lebih baik sehingga memberikan kepastian dari sisi syariah.
Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG(K), mengatakan upaya membantu bayi prematur tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan jangka pendek. Menurut dia, langkah tersebut juga berhubungan dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Ia menilai akses terhadap ASI merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung tumbuh kembang bayi, terutama pada periode awal kehidupan yang sangat menentukan perkembangan fisik maupun kognitif.
“Menjaga kesehatan bayi berarti mempersiapkan generasi masa depan. Dalam konteks donor ASI, aspek kesehatan dan aspek syariah harus dapat berjalan bersama,” ujarnya.
Prof. Budi berharap model Unit Donor ASI berbasis syariah yang dikembangkan Unusa bersama sejumlah rumah sakit dapat menjadi rujukan bagi fasilitas kesehatan lain di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terstandar, layanan donor ASI dinilai memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjangkau lebih banyak bayi yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh calon pendonor akan menjalani proses skrining kesehatan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pendonor tidak memiliki penyakit menular, penyakit kronis, maupun kondisi lain yang berpotensi membahayakan bayi penerima.
Selain kondisi fisik, aspek kesehatan mental juga menjadi bagian dari proses seleksi. Pendonor yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan tidak dapat melanjutkan proses donor ASI.
“Setiap calon pendonor harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi,” kata Wiyarni.
Setelah lolos seleksi, ASI donor akan diproses dan disimpan sesuai standar medis yang berlaku. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kualitas nutrisi, antibodi, serta komponen biologis lain yang terkandung dalam ASI.
Menurut Wiyarni, pemberian ASI donor bersifat sementara. Ketika produksi ASI ibu kandung telah mencukupi kebutuhan bayi, penggunaan ASI donor dapat dihentikan dan bayi kembali memperoleh ASI langsung dari ibunya.
Ia menuturkan bahwa ASI bukan hanya sumber nutrisi. Cairan tersebut mengandung sel hidup, antibodi, enzim, hormon, dan berbagai komponen biologis yang berperan penting dalam pembentukan sistem kekebalan tubuh serta mendukung pertumbuhan bayi, terutama mereka yang lahir prematur.
Karena itu, pengelolaan donor ASI membutuhkan prosedur yang ketat agar seluruh manfaat biologis yang terkandung di dalamnya tetap terjaga saat diberikan kepada bayi yang membutuhkan layanan tersebut. (Nayla).

