Notification

×

Iklan

Iklan

Kemnaker Ajak Serikat Buruh Terlibat Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T15:56:29Z
Kilas Java, Jakarta – Pemerintah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang lahir mampu menjawab dinamika dunia kerja modern sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam forum yang mempertemukan unsur pemerintah, organisasi buruh, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap membangun sinergi dengan seluruh pihak dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, teknologi, serta pola hubungan kerja yang terus berubah.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, partisipasi aktif pekerja dan serikat pekerja dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Keterlibatan tersebut juga diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah menilai keberadaan organisasi buruh yang independen memiliki peran strategis dalam mengawal arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan serikat buruh dinilai mampu menjadi penyeimbang dalam proses penyusunan maupun implementasi kebijakan pemerintah.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” katanya.

Selain mendorong percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah memfokuskan perhatian pada pembaruan sejumlah regulasi yang telah berusia puluhan tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri saat ini. 

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta sejumlah regulasi peninggalan era kolonial yang masih menjadi rujukan dalam beberapa aspek ketenagakerjaan.

Afriansyah menegaskan bahwa perkembangan teknologi, transformasi digital, hingga munculnya berbagai model pekerjaan baru menuntut hadirnya regulasi yang lebih responsif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Salah satu sorotan utama pemerintah adalah ketentuan sanksi dalam regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang hingga kini masih memuat ancaman denda sebesar Rp100.000 atau pidana kurungan tiga bulan bagi pelanggar. Besaran sanksi tersebut dinilai sudah jauh tertinggal dibandingkan perkembangan ekonomi maupun kompleksitas risiko kerja yang dihadapi sektor industri modern.

Karena itu, Kemnaker mendorong adanya reformulasi sanksi pidana maupun administratif yang lebih proporsional, tegas, dan memiliki efek jera. Pembaruan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor.

“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tegasnya.

Pembaruan regulasi ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menyesuaikan kerangka hukum ketenagakerjaan dengan tantangan ekonomi dan industri masa depan. 

Melalui pelibatan aktif serikat pekerja, dunia usaha, akademisi, serta DPR RI, pemerintah berharap lahir regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan daya saing dunia usaha di tengah perubahan global yang berlangsung semakin cepat. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update