Kilas Java, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk mengambil peran lebih luas, tidak hanya sebagai pengawal advokasi, tetapi juga sebagai penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah derasnya arus transformasi dunia kerja.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Dalam forum itu, pemerintah menegaskan pentingnya reposisi peran serikat pekerja agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Yassierli menyoroti percepatan perubahan dunia kerja yang dipicu dinamika global, penetrasi digitalisasi, serta masifnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perubahan tersebut, kata dia, secara langsung menggeser kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri.
“Transformasi ini tidak bisa dihindari. Pekerja harus mampu beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif,” ujarnya.
Dalam konteks itu, serikat pekerja dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan anggotanya tidak tertinggal. Tidak sekadar memperjuangkan hak normatif, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Menurut Yassierli, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan paralel dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Serikat pekerja, lanjut dia, dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebutuhan industri dengan pengembangan keterampilan tenaga kerja.
Pemerintah pun membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan SP/SB. Kementerian Ketenagakerjaan siap memfasilitasi berbagai program pelatihan yang dirancang berbasis kebutuhan industri, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis.
Program tersebut meliputi pelatihan keterampilan kerja, sertifikasi kompetensi, edukasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga penguatan produktivitas. Skema ini diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja yang memiliki nilai tambah di pasar kerja.
“Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih baik,” kata Yassierli.
Selain penguatan kompetensi, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan tenaga kerja. Salah satunya melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menjadi bantalan sosial bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
Perhatian juga diarahkan pada pekerja sektor nonkonvensional, termasuk pekerja platform digital seperti pengemudi dan kurir daring. Pemerintah mendorong skema perlindungan yang lebih inklusif agar seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Di sisi lain, Yassierli mengajak serikat pekerja untuk aktif terlibat dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
“Ruang partisipasi terbuka lebar. Kami membutuhkan masukan dari serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Forum kongres tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus refleksi peran serikat pekerja di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan yang kian dinamis. Pemerintah berharap sinergi yang terbangun tidak hanya memperkuat perlindungan, tetapi juga mempercepat peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. (Nayla).

