Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Yassierli Tinjau Posko THR 2026, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pekerja

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T16:51:07Z
Kilas Java, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Posko tersebut berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Kehadiran posko ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Posko juga menjadi saluran resmi bagi pekerja untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker meninjau langsung mekanisme pelayanan yang disiapkan bagi pekerja. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi serta layanan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Fasilitas ini melayani berbagai pertanyaan pekerja mengenai hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan besaran THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan kepastian hak pekerja yang mengalami PHK menjelang hari raya serta mekanisme perhitungan THR.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujarnya saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Selain konsultasi, Kemnaker juga menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR. Layanan ini mulai diaktifkan pada H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Posko tetap dibuka pada akhir pekan bahkan saat hari raya, guna memastikan pekerja tetap dapat melaporkan permasalahan yang mereka alami.

Melalui mekanisme ini, pekerja dapat menyampaikan laporan terkait berbagai pelanggaran pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko. 

Pengawas tersebut siaga setiap hari untuk memastikan setiap laporan mendapatkan respons cepat serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring. Pekerja dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui situs poskothr.kemnaker.go.id maupun WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Menurut Yassierli, kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.

Ia juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di berbagai daerah guna memperkuat pengawasan pembayaran THR.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” ujarnya. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update