Kilas Java, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung operasional posko tersebut pada Kamis (5/3/2026). Kehadiran posko ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengawal pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Dalam layanan tersebut, Kemnaker menyediakan dua jenis fasilitas utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, mekanisme penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker Yassierli mengungkapkan, salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan status hak THR ketika terjadi PHK serta cara perhitungannya.
"Yang biasanya ditanyakan itu apakah pekerja tetap berhak mendapatkan THR ketika sedang bekerja namun kemudian terjadi PHK. Selain itu juga terkait cara menghitung THR yang seharusnya diterima," ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker.
Selain konsultasi, posko juga menyiapkan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Waktu tersebut merupakan batas akhir pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah bagi perusahaan.
Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tetap berjalan pada akhir pekan, bahkan saat hari raya berlangsung. Melalui fasilitas ini, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko. Mekanisme tersebut dirancang agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga membuka akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menurut Yassierli, sistem layanan daring tersebut disiapkan agar pekerja dari berbagai daerah tetap dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar membentuk Posko THR di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko daerah diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker sehingga penanganan pengaduan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
"Masyarakat tidak harus datang langsung ke Posko. Bisa terlebih dahulu mengakses layanan melalui WhatsApp atau kanal online yang telah disediakan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR secara tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
"THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut," ujar Yassierli. (Nay).

