Notification

×

Iklan

Satreskrim Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Curanmor Pikap, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T06:43:40Z
KILAS JAVA, MOJOKERTO – Perburuan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berujung penangkapan. Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim meringkus seorang residivis berinisial S (38), spesialis pencurian mobil pikap.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang. Polisi menangkapnya setelah mengantongi informasi hasil pengembangan kasus dari wilayah lain.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan S terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kendaraan diparkir di halaman rumah korban. Situasi dini hari dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan S.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob bergerak melakukan pelacakan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Aldhino, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. S tidak beraksi sendirian. Dua pelaku lain berinisial B dan SBR hingga kini masih buron dan telah dimasukkan dalam DPO.

“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Aldhino. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update