Kilas Java, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda administratif senilai total Rp4.482.000.000. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik dan pelaku usaha yang mematuhi regulasi. Seluruh denda yang dikenakan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda setiap perusahaan berbeda, disesuaikan dengan jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur agar penerapan regulasi berjalan efektif di tempat kerja.
Pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih ditemukan mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif maupun substantif.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa temuan pelanggaran diperoleh dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke perusahaan-perusahaan terkait.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut tersebar di enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Berikut rincian perusahaan dan besaran denda:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp18.000.000
Pengawasan terhadap penggunaan TKA menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional, di tengah dinamika pasar kerja dan sorotan publik terhadap arus tenaga kerja asing di sejumlah sektor industri. (Nay).

