Notification

×

Iklan

Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi, Oknum Bripda MS Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T06:53:10Z
KILAS JAVA, AMBON – Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu anggotanya. Penegasan itu disampaikan usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh terhadap penanganan perkara tersebut. Proses hukum, kata dia, harus berjalan tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Polda Maluku juga memperoleh asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang etik.

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir Selasa dini hari, 24 Februari 2026. 

Persidangan berlangsung sekitar 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang hadir antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan objektif dan terbuka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar yakni oknum Bripda berinisial MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Majelis juga menjatuhkan sanksi penempatan pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026.

Selain itu, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebagai anggota Polri. 

Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses penanganan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update