Notification

×

Iklan

Jelang Idul Fitri, Dana BOP RA dan BOS Madrasah Disiapkan Rp4,5 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T06:39:08Z
KILAS JAVA, JAKARTA — Pemerintah mempercepat pencairan dana operasional bagi lembaga pendidikan Islam menjelang Idul Fitri 2026. Kementerian Agama menargetkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum hari raya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pencairan dana tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam pada periode yang sensitif secara sosial dan ekonomi.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” kata Nasaruddin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas guru dan sistem pendidikan nasional. Menurut dia, dukungan anggaran bagi RA dan madrasah merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan berbasis keagamaan.

Pada tahap pertama tahun ini, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut ditujukan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran mulai 2026. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan setiap triwulan, kini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Menurut Amien, perubahan ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil lembaga serta menyederhanakan proses administrasi. Namun, model baru tersebut menuntut ketelitian dalam pengelolaan data dan ketepatan waktu pengajuan.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Sistem ini, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat verifikasi dan meminimalkan kesalahan administratif.

Terdapat dua tahapan utama yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pengajuan berkas dibuka pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026, sedangkan verifikasi berlangsung sejak 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

Nyayu mengingatkan, keterlambatan atau kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi dapat berdampak pada jadwal pencairan. “Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” katanya. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update