Notification

×

Iklan

Iklan

Sentralisasi Transaksi Keuangan Jasa Raharja Resmi Berlaku, Layanan Publik Kian Cepat dan Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T09:28:54Z
Kilas Java, Jakarta - Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan sejak 1 Oktober 2025 sebagai bagian dari transformasi menyeluruh tata kelola keuangan perusahaan. 

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat layanan asuransi sosial.

Penerapan sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak Februari 2025, melalui tahapan uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation. 

Seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia terlibat dalam program ini, yang memusatkan seluruh transaksi keuangan, baik pembayaran santunan maupun non-santunan, di Kantor Pusat.

Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyatakan bahwa sentralisasi pembayaran tidak sekadar perubahan sistem operasional, melainkan bagian integral dari agenda transformasi perusahaan. 

Menurutnya, langkah ini dirancang untuk membangun proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.

“Sentralisasi ini merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan andal, sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Bayu.

Melalui skema sentralisasi, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. 

Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang diarahkan untuk memperkuat fungsi verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan. 

Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital yang terintegrasi dengan analisis data, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan presisi.

Selain mendorong efektivitas proses dan mitigasi risiko, sentralisasi pembayaran juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. 

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dan berkelanjutan.

Bayu menegaskan bahwa sistem keuangan yang tersentralisasi dan terdigitalisasi akan meningkatkan transparansi serta efisiensi operasional. 

Dengan kontrol internal yang semakin kuat, penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat dapat dipastikan berlangsung tepat waktu dan akuntabel.

Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja turut melakukan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. 

Proses perubahan tersebut didukung melalui tahapan change management yang terstruktur, meliputi kegiatan townhall, sosialisasi, serta bimbingan teknis. 

Lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia terlibat aktif dalam rangkaian penguatan kapasitas ini.

Menurut Bayu, sentralisasi transaksi keuangan memberikan kendali yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien. 

Dengan basis data terintegrasi, manajemen dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. 

Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, seiring tuntutan publik terhadap tata kelola yang profesional dan terpercaya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update