Notification

×

Iklan

Iklan

Kecelakaan Maut di Purwakarta: Jasa Raharja Jamin Santunan dan Perawatan Korban

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T09:14:02Z
Kilas Java, Purwakarta — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan ini menelan lima korban jiwa dan menyebabkan 39 orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan awal, kecelakaan bermula ketika bus Agra Mas bernomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Benturan keras tersebut mendorong minibus hingga menabrak bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA yang saat itu berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. 

Rangkaian tabrakan beruntun itu membuat minibus dan salah satu bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas, lalu terperosok ke parit di sisi tol.

Para korban kemudian dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang menjalani perawatan di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan enam korban lainnya dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban dan memastikan proses penanganan berjalan cepat serta tepat. 

Petugas Jasa Raharja juga mendatangi kedua rumah sakit untuk melakukan pendampingan dan mengurus jaminan perawatan korban luka.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir langsung ke RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban. 

Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 beserta regulasi turunannya.

Dewi menjelaskan bahwa setiap ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka-luka dijamin hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. 

Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.

Seluruh manfaat tersebut, ujar Dewi, merupakan hak yang wajib dipastikan tersalurkan dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan administrasi. Ia juga mengajak operator angkutan umum dan para pengemudi bus untuk memperkuat disiplin keselamatan sebelum beroperasi. 

Pemeriksaan komponen vital seperti rem, ban, hingga kondisi fisik serta kesiapan pengemudi harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah risiko fatal di jalan raya.

Jasa Raharja kembali menegaskan bahwa budaya keselamatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi. Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, perusahaan memastikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update