Kilas Java, Jakarta – Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya.
Hal ini diwujudkan melalui langkah cepat pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang merenggut delapan nyawa dan melukai puluhan lainnya pada Senin, 15 September 2025.
Dua agenda utama dilakukan Jasa Raharja, yakni survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban dan kunjungan terhadap korban luka di rumah sakit.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memimpin langsung survei TKP, didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto serta Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi.
Turut hadir Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, perwakilan pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan yang menimpa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember ini diduga dipicu rem blong. Survei TKP difokuskan pada evaluasi penyebab kecelakaan, kelaikan jalan maupun kendaraan, serta penyusunan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.
“Jasa Raharja tidak hanya bertugas menyalurkan santunan. Lebih dari itu, kami mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan semakin efektif. Survei TKP ini menjadi forum evaluasi bersama demi memperkuat keselamatan lalu lintas,” ujar Dewi.
Ia menegaskan, keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, diharapkan lahir tindakan nyata mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga perbaikan infrastruktur jalan.
Usai survei TKP, rombongan Jasa Raharja melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal.
Pada kesempatan tersebut, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia langsung diserahkan sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per orang. Sementara biaya perawatan korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan merupakan bukti nyata hadirnya negara. Kami memastikan proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani administrasi di tengah masa duka,” jelas Dewi.
Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga meninjau korban yang masih dirawat. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan moral sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan sesuai ketentuan.
Dengan langkah sigap dalam penanganan korban serta partisipasi aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja meneguhkan kembali komitmennya sebagai bagian penting dari sistem perlindungan sosial nasional. Sinergi lintas sektor akan terus diperkuat demi mewujudkan transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.



