Kilas Java Manado - Insiden kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, Sulawesi Utara, menorehkan duka mendalam bagi masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan angkutan umum, Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada seluruh penumpang terdampak.
Kapal nahas tersebut dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WITA.
Menanggapi situasi tersebut, petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera melakukan langkah penanganan.
Koordinasi langsung dijalin bersama Syahbandar Talaud dan petugas terkait di Pelabuhan Manado guna memverifikasi data penumpang dan kebutuhan penanganan darurat.
Sebagai upaya cepat tanggap, Jasa Raharja telah membentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik strategis, yakni Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei di Likupang.
Posko-posko tersebut berfungsi untuk memberikan informasi, pendataan korban, serta membantu proses penjaminan terhadap mereka yang terdampak.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan rasa keprihatinan dan duka cita atas tragedi ini. Ia juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada para korban dan keluarga mereka.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest perjalanan kapal dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan mengenai besaran santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017.
Dalam hal ini, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar lima puluh juta rupiah. Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan medis dijamin hingga dua puluh juta rupiah dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, bantuan untuk biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga diberikan dengan nilai maksimal masing-masing satu juta dan lima ratus ribu rupiah.
Tim Jasa Raharja terus melakukan pendataan terhadap korban serta aktif mengunjungi fasilitas kesehatan untuk memastikan hak-hak para korban dapat diberikan secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.
Komitmen ini merupakan bagian dari tugas utama Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terutama dalam musibah kecelakaan transportasi umum.
Sebagai institusi publik yang berorientasi pada pelayanan prima, Jasa Raharja menegaskan kehadirannya dalam setiap musibah sebagai garda terdepan penjaminan sosial. Respons cepat dan terkoordinasi menjadi kunci dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi para korban serta keluarganya.