Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, 4 Tewas

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T07:08:16Z
KilasJava.id, Magetan - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, pada Senin (19/5) pukul 12.49 WIB. 

Insiden ini melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Kronologi kejadian berawal setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. 

Petugas membuka palang perlintasan, namun tidak menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan masih dalam perjalanan. 

Akibatnya, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak kereta tersebut.

Empat korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini adalah, Totok Herwanto (52), warga Madiun, Hariyono (54), warga Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), warga Magetan,bResyka Nadya Maharani Putri (23), warga Madiun.

Sementara itu, lima korban luka-luka saat ini dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, dan satu orang menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa seluruh korban telah dijamin sesuai amanah UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

"Korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit," ujar Dewi.

Setelah kejadian, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan proses pelayanan berjalan cepat. 

Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban serta melakukan survei ahli waris.

Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, semuanya diberikan tanpa hambatan administrasi sebagai bentuk pelayanan prima.

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk hadir secara nyata memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta perlunya pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi mencegah korban jiwa di masa mendatang.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update