Kilas Java, Trenggalek – Jasa Raharja Cabang Kediri melalui PJ Samsat Trenggalek bersama pihak Polres Trenggalek, melaksanakan sosialisasi UU No.33 dan UU No 34 Th 1964 Serta Pentingya Keselamatan Berlalulintas bagi peserta Diklatsus Bagana, Basada, Balantas Satkorcab Banser Trenggalek.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Satkorwil Banser di wilayah Jawa Timur yang bertempat di Ds.Jajar Kec.Gandusari Trenggalek dan didalamnya dijelaskan bahwa Pentingnya Keselamatan berlalu lintas, mematuhi peraturan rambu rambu lalulintas serta peran dan serta Jasa Raharja didalam UU No.33 dan 34 Th.1964 bagi Masyarakat indonesia.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, Diklatsus Bagana, Basada, Balantas Satkorcab Banser Trenggalek dapat Memahami, menerapkan dan melaksanakan pentingnya keselamatan berlalulintas dan bisa diterapakan di masyarakat. Sehingga berdampak kecelakaan lalulintas yang semakin nihil dan berkurang di wilayah Jawa Timur
Pada kesempatan ini Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga Masyarakat Puas terhadap hadirnya Jasa Raharja di negeri tercinta Indonesia.