Kilas Java, Bojonegoro – Jasa Raharja Cabang Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro, UPT PPD Bojonegoro, dan Bapenda Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan ini juga mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Balen.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa PKB yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan di wilayah.
Selain itu, disosialisasikan pula tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB.
Dana ini dikelola oleh Jasa Raharja sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu dan menurunkan angka tunggakan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat menurunkan tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor. Sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," ujar perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro dalam acara tersebut.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.