Notification

×

Iklan

Iklan

DPD RI dan Jasa Raharja Bahas Revisi UU Jaminan Sosial

Kamis, 06 Februari 2025 | Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T14:32:43Z
Kilas Java, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat. 

Agenda ini membahas penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).  

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, serta dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama jajaran direksi lainnya. 

Filep menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi persoalan terkait kebijakan negara dalam perlindungan kecelakaan serta mendengar masukan untuk penyempurnaan regulasi.  

Menurut Filep, saat ini perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas baru mencakup aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara santunan dan pertanggungan bagi korban belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional. 

Ia menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun santunan bagi korban kecelakaan.  

Dalam pemaparannya, Rivan menjelaskan peran Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial serta komitmennya dalam melindungi korban kecelakaan lalu lintas. 

Dana santunan dikelola melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib dari penumpang angkutan umum.  

Rivan menambahkan bahwa Jasa Raharja bertindak sebagai penyedia perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dengan memastikan biaya pengobatan awal ditanggung tanpa membebani korban. 

Saat ini, sistem pelayanan kesehatan telah terintegrasi dengan lebih dari 2.600 rumah sakit di seluruh Indonesia.  

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Komite III DPD RI menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk usulan peningkatan jumlah santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal, serta percepatan proses klaim melalui kerja sama yang lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. 

Selain itu, mereka menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar SWDKLLJ secara rutin.  

Menanggapi berbagai masukan, Rivan mengapresiasi dukungan dari DPD RI dan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. 

Ia juga berharap adanya interoperabilitas lebih baik antar lembaga terkait guna menyempurnakan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.  

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam upaya perbaikan sistem jaminan sosial nasional, khususnya dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update