Kilas Java, Pacitan – Seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten dan kota mulai Januari 2025 mengalami penyesuaian melalui pembagian Opsen Pajak.
Hal ini menjadi perhatian PT Jasa Raharja, yang berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan serta kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai langkah konkret, pada Kamis (30/1/2025), Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, SE., menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Bapenda UPT PPD Pacitan;beserta tim.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapenda UPT PPD Pacitan ini membahas evaluasi program kerja tahun 2024 sekaligus merancang strategi kolaborasi untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, salah satunya adalah sosialisasi dan operasi gabungan dengan Bapenda Kota dan Kabupaten Madiun. Selain itu, Jasa Raharja juga memperkenalkan 18 inisiatif strategis yang telah dicanangkan oleh Jasa Raharja Cabang Jawa Timur untuk tahun 2025.
Rudi Elfis menegaskan bahwa sinergi antara Tim Pembina Samsat sangat penting untuk memastikan kelancaran program-program tersebut.
“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan bersama dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Pacitan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja dan Bapenda Pacitan berharap dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Dengan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, pembangunan daerah pun dapat berjalan lebih baik.
Sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Tim Pembina Samsat ini menjadi langkah konkret dalam memastikan efektivitas sistem perpajakan daerah, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Pacitan.