Satresnarkoba Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu, Bandar King Diburu
KILAS JAVA, SURABAYA – Jalan pintas untuk memperoleh uang kembali membawa TWS, 29, berurusan dengan hukum. Belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika, warga Surabaya itu kembali ditangkap. Kali ini, ia diduga menjadi kurir sekaligus perantara jaringan sabu yang menggunakan metode ranjau, pola distribusi yang dirancang agar penjual dan pembeli tidak pernah bertemu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu malam, 1 Juli 2026, di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Dari operasi itu, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram beserta telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dengan bandar.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026). Polisi menyebut tersangka bekerja atas perintah seorang bandar berinisial King yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penyelidikan mengarah pada jaringan yang memanfaatkan sistem ranjau sebagai pola distribusi utama.
"Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Tersangka menerima perintah untuk mengambil paket sabu, kemudian meletakkannya kembali di lokasi yang telah ditentukan agar diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar," ujar Adik Agus.
Menurut penyidik, seluruh instruksi diterima TWS melalui aplikasi komunikasi Zangi. Dari komunikasi itu, ia diminta mengambil 12 paket sabu yang telah disimpan di kawasan Bratang.
Dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk digunakan sendiri. Sisanya diperintahkan untuk disebar di sejumlah titik, antara lain di kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.
Namun rencana distribusi itu tidak berjalan mulus. Polisi lebih dahulu membuntuti pergerakan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan sebelum paket-paket tersebut diambil oleh para pemesan.
"Tindakan ini berhasil mencegah seluruh barang bukti beredar di masyarakat. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Putrawan.
Dalam pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh bayaran Rp20 ribu setiap kali berhasil meletakkan satu paket sabu sesuai arahan bandar. Selain uang, ia juga menerima sabu secara cuma-cuma sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa TWS merupakan residivis perkara narkotika. Pada 2023, ia pernah dipidana selama dua tahun enam bulan dalam kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Madiun Baru.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali terlibat dalam jaringan narkotika karena mengalami kesulitan ekonomi. Pengakuan itu, menurut polisi, menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memetakan hubungan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan King.
"Tersangka bukan pemain baru. Yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara narkotika dan kini kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk bandar yang saat ini masih kami buru," ujarnya.
Polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu, satu kotak telepon seluler, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Atas perbuatannya, TWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menelusuri alur komunikasi, sumber pasokan sabu, serta keberadaan King yang diduga mengendalikan jaringan peredaran tersebut dari balik aplikasi komunikasi digital. (Nayla).