KILAS JAVA, SURABAYA – Hilangnya belasan unit outdoor AC di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya akhirnya terungkap. Polisi membongkar aksi pencurian yang diduga dilakukan secara terorganisasi oleh empat pria yang sehari-hari bekerja di lingkungan sekitar lokasi kejadian.
Keempat pelaku kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah penyelidikan yang dilakukan sejak laporan kehilangan diterima dari pihak pengelola Kenpark. Akibat aksi tersebut, kerugian yang ditanggung pengelola ditaksir mencapai Rp56 juta.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EOBS (19), AJ (21), MBZ (26), dan IS (23).
Menurutnya, tiga pelaku terlebih dahulu ditangkap pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” kata Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).
Kasus tersebut bermula ketika saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark terkait hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree yang terpasang di area Tribun Sport Kuda Kenpark. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi lain berinisial MA, seluruh unit pendingin udara tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian dilakukan lebih dari satu kali. Para pelaku memanfaatkan kondisi kawasan yang sepi pada malam hari untuk membongkar perangkat pendingin udara yang terpasang di tribun.
Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu EOBS, AJ, dan MBZ berangkat menuju lokasi dengan membawa tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi. Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna mengantisipasi kedatangan petugas maupun warga.
Setelah memastikan kondisi aman, para pelaku mulai membongkar besi pelindung outdoor AC. Kabel dan selang pendingin dipotong, lalu unit AC dilepas satu per satu sebelum diangkut menggunakan gerobak menuju lokasi penyimpanan sementara.
Tidak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian mereka kembali mendatangi lokasi yang sama untuk mengambil unit outdoor AC lainnya dengan modus serupa.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Suroboyo.
Dari penjualan tiga unit outdoor AC, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1,4 juta. Hasilnya kemudian dibagi di antara mereka. AJ, MBZ, dan IS masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS mendapatkan Rp200 ribu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gerobak besi yang digunakan untuk mengangkut barang curian, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan penjualan barang hasil kejahatan.
Sementara itu, keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya masih menjadi fokus penyelidikan. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang hasil pencurian tersebut. (Nayla).

