Notification

×

Iklan

Iklan

Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Union Busting, Wamenaker Siapkan Inspeksi Lapangan

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T17:02:06Z
Kilas Java, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja di tengah berbagai dinamika hubungan industrial yang berkembang. Komitmen tersebut mencakup penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, hingga penguatan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian kalangan pekerja. Di antaranya dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, gelombang PHK yang terjadi di sejumlah kawasan industri, dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting, serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Afriansyah menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan organisasi buruh akan dipelajari secara cermat dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Kemnaker akan melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk. Wamenaker juga dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait persoalan yang dilaporkan, sekaligus menghimpun informasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Afriansyah, pendekatan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan berjalan objektif dan berbasis fakta. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun langkah penyelesaian yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja.

Dalam kesempatan itu, turut dibahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan industri, untuk aktif menyampaikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Ia menilai partisipasi berbagai pihak sangat penting agar pembaruan regulasi keselamatan kerja mampu menjawab tantangan dunia kerja modern yang terus berkembang, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di berbagai sektor.

Selain itu, Kemnaker juga akan terus mempererat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai institusi terkait dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. 

Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, penegakan aturan, dan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara lebih efektif.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update