Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Pangkas Iuran JKK dan JKM 50 Persen, Pekerja BPU Didorong Masuk Jaminan Sosial

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T09:30:12Z
Kilas Java, Jakarta — Pemerintah mulai memainkan instrumen jaminan sosial sebagai bantalan ekonomi pekerja sektor informal. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pemberian keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini bukan sekadar stimulus administratif. Pemerintah menempatkannya sebagai strategi ganda: menjaga daya beli sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, negara tidak boleh absen dalam memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan dasar, terutama mereka yang bekerja di sektor mandiri dan rentan terhadap risiko kerja.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Skema ini menyasar spektrum luas pekerja informal. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan berlaku lebih panjang, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja BPU di luar sektor tersebut mendapatkan keringanan untuk periode April hingga Desember 2026.

Desain kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan pada sektor dengan mobilitas tinggi dan tingkat risiko yang relatif besar. Transportasi dan logistik digital menjadi kelompok yang mendapat prioritas, seiring meningkatnya ketergantungan ekonomi pada platform berbasis aplikasi.

Meski iuran dipangkas separuh, pemerintah memastikan tidak ada reduksi manfaat. Peserta tetap memperoleh perlindungan penuh, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, termasuk dukungan beasiswa bagi keluarga yang ditinggalkan.

Yassierli menekankan bahwa kualitas perlindungan tidak boleh dikompromikan hanya karena penyesuaian iuran. Dalam konteks ini, negara berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan dan kepastian manfaat.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa misi edukatif. Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku pekerja informal agar lebih sadar terhadap pentingnya jaminan sosial, yang selama ini masih kerap dipandang sebagai beban tambahan, bukan kebutuhan dasar.

Namun, tidak semua peserta BPU otomatis menerima fasilitas ini. Keringanan iuran tidak berlaku bagi mereka yang pembayarannya sudah ditopang oleh APBN atau APBD, sehingga intervensi difokuskan pada kelompok yang benar-benar mandiri dalam membayar iuran.

Langkah ini juga berjalan beriringan dengan penguatan regulasi di sektor ekonomi digital. Pemerintah menetapkan standar Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Skema tersebut menggantikan praktik lama yang sangat bergantung pada kebijakan masing-masing platform, yang kerap menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” ujar Yassierli.

Intervensi ganda ini memperlihatkan arah kebijakan ketenagakerjaan yang mulai adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi. 

Negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam relasi antara pekerja dan ekosistem digital yang terus berkembang. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update