Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Langka Antarnegara

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T14:46:57Z
KILAS JAVA, SIDOARJO – Praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Jawa Timur. Polresta Sidoarjo berhasil membongkar aktivitas jual beli satwa langka secara ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjangkau pasar luar negeri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RC, 33 tahun, warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diketahui menyimpan sekaligus memperjualbelikan sejumlah satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada kediaman tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka diketahui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperjualbelikan satwa-satwa langka tersebut,” ujar Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).

Dari rumah tersangka, polisi menyita beberapa satwa dilindungi. Di antaranya satu ekor burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Selain jenis burung, petugas juga mengamankan sejumlah primata, yakni satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa kalimantan (Hylobates albibarbis).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut melalui transaksi di sejumlah grup jual beli hewan yang beredar di media daring.

“Tersangka memesan satwa melalui grup jual beli hewan. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021,” kata Christian.

Menurutnya, jaringan perdagangan yang dijalankan tersangka tidak hanya menyasar pasar domestik. Satwa-satwa tersebut juga dipasarkan ke sejumlah negara di kawasan Asia.

Beberapa negara tujuan yang disebut dalam penyelidikan antara lain Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam. Dari negara-negara tersebut, satwa kemudian diduga dikirim kembali ke pasar lain dengan tujuan akhir kawasan Eropa.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa sebagian satwa yang diamankan telah berada dalam tahap persiapan pengiriman ke luar negeri.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku perdagangan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update