Kilas Java, Tangerang - PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan penjaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Hal itu diwujudkan melalui partisipasi dalam Industrial Symposium Kongres PERSI XXI 2025 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Jumat, 26 September 2025.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Perjanjian ini berfokus pada kerja sama peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di lingkungan rumah sakit.
MoU ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, SubSp.K.Fm, MARS, FISQua.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak, dengan tujuan mempercepat penanganan korban kecelakaan serta penyelesaian santunan di rumah sakit.
Melalui sinergi ini, pelayanan diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan terintegrasi, baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.
Selain itu, kerja sama juga menekankan penerapan standar mutu layanan kesehatan sesuai tata kelola klinis, rumah sakit, dan etik, sehingga keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama.
Aspek lain yang ditekankan dalam MoU ini adalah pemanfaatan teknologi informasi. Proses pelayanan, pendataan, hingga penjaminan korban dilakukan secara digital dan real time untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Peran Jasa Raharja adalah amanah negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi dengan rumah sakit adalah langkah nyata mempercepat layanan. Salah satunya melalui JRCare, yang memastikan santunan bisa dimanfaatkan maksimal pada golden period korban kecelakaan. Prinsip kami jelas, satu nyawa terlalu berharga untuk hilang,” ujar Dewi Aryani Suzana.
Senada dengan itu, Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo, menilai kerja sama strategis ini menjadi momentum penting bagi peningkatan mutu layanan rumah sakit.
“Pelayanan kesehatan pada korban kecelakaan harus cepat, berkualitas, dan tetap memperhatikan keselamatan pasien. MoU ini memastikan rumah sakit memiliki standar layanan yang lebih baik dalam menangani korban kecelakaan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari agenda, Jasa Raharja juga memberikan JRCare Champion Award 2025 kepada rumah sakit mitra dengan kinerja unggul dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Penilaian dilakukan berbasis data real time melalui JRCare, dengan indikator akurasi diagnosis, kecepatan, serta ketepatan proses pengajuan klaim.
Adapun penerima penghargaan tahun ini adalah:
RSUD Dr. Moewardi, Surakarta – Form and Diagnosis Accuracy Champion
RSUD Dr. Iskak, Tulungagung – Zero Rollback Excellence Award
RS Khusus Orthopedi Karima Utama, Sukoharjo – Smart Claim Filing Excellence
Partisipasi Jasa Raharja dalam Kongres PERSI XXI 2025 sekaligus menegaskan transformasi digital yang terus dikembangkan perusahaan dalam layanan penjaminan sosial.
Dengan kolaborasi bersama PERSI, diharapkan penandatanganan MoU ini memperkuat sinergi kedua pihak dalam menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas bagi korban kecelakaan lalu lintas.